|
KSP Artha Dharma Lestari (Koperasi Simpan Pinjam Artha Darma Lestari ) Adalah Lembaga Keuangan yang dibangun dari kerjasama Jaringan Kelompok Tani , Lembaga Lesman dan Konsultan ( Fair Trade Link Consultan ) untuk mengamankan keuangan yang telah ada yang berasal dari Revolving Lesman dan keuangan yang digali sendiri dari masyarakat petani, memperbaiki mekanisme dan tata cara pengelolaan keuangan sebagai sumber pendanaan ekonomi masyarakat tani serta menemukan solusi keberlanjutannya. Program Utama KSP Artha Darma Lestari : - Memberikan jasa layanan keuangan dalam rangka pendanaan usaha & pngelolaan pendapatan masyarakat dengan prinsip-prinsip profesional, akuntable, transparan dan menguntungkan.
- Memfasilitasi tumbuhnya keseimbangan Simpan & Pinjam untuk mewujudkan terjadinya perputaran dana masyarakat pedesaan.
- Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia baik untuk anggota, pengurus dan pengelola serta masyarakat.
Badan hukum Badan hukum dari Lembaga Keuangan Petani “Artha Darma Lestari” berdasar Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 703/BH/503/VII/2004 tanggal 14 Juli 2004dengan status Koperasi Simpan Pinjam. Visi : Menjadi Lembaga Pelayanan Jasa Keuangan untuk masyarakat desa, yang dikelola secara mandiri, profesional dan mampu memenuhi kebutuhan jasa keuangan masyarakat, terutama kelompok miskin, berdasarkan nilai-nilai ke-bersamaan dan kepercayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misi : Menumbuhkan kerjasama dan solidaritas masyarakat untuk mendayagunakan sumber keuangan lokal, dan juga pihak lain dengan dasar kebutuhan bersama dan kepercayaan untuk mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan usaha bisnis/ ekonomi masyarakat, maupun mendorong perluasan usaha ekonomi yang telah ada. Tujuan : - Menyediakan jasa layanan keuangan bagi masyarakat pedesaan, khususnya masyarakat miskin yang tidak terlayani lembaga keuangan formal.
- Mendorong masyarakat untuk menyimpan sebagaian pendapatannya untuk kepentingan investasi, pendidikan maupun kepentingan penting lainnya, maupun untuk mendorong tumbuhnya solidaritas antara warga pedesaan
- Mendorong masyarakat untuk melakukan diversifikasi usaha dengan menyediakan kredit yang murah dan mudah
- Mendorong tumbuhnya jasa pelayanan keuangan pedesaan yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, tanpa meninggalkan asas profesionalisme dan akuntabilitas
TABUNGAN : TAMARA ( Tabungan Masyarakat Berencana ) Tabungan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan hajatan ( Kelahiran, Sunatan, Perkawinan ), biaya sekolah, perbaikan rumah, dll Setoran mudah, bunga menarik, bisa dijadikan jaminan kredit. TARAKA ( Tabungan Masyarakat Berjangka) Lebih populer dengan istilah Deposito, dengan setoran minimal Rp. 250.000,- dana anda akan aman dan bisa untuk jaminan kredit. TAMASA ( Tabungan Masyarakat Biasa ) produk tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah yang memiliki tingkat perputaran cepat, setor tarik setiap saat dengan setoran ringan, aman. TAWAJIB ( Tabungan wajib ) Produk tabungan wajib bagi setiap anggota dan peminjam.
KREDIT 1. Kredit kelompok : Diberikan kepada individu anggota kelompok Jumlah anggota minimal 10 orang Pencairan secara langsung kepada individu di dal;am pertemuan kelompok Angsuran dilakukan pada saat pertemuan kelompok / bulan Jangka waktu sampai dengan 10 bulan 2. Kredit Individu Diberikan pada anggota masyarakat secara individu Dengan menggunakan Jaminan Jangka waktu sampai 25 bulan Pencairan secara langsung kepada individu Angsuran bulanan.
|