






![]() | Hari ini | 651 |
![]() | Kemarin | 1584 |
![]() | Minggu ini | 5468 |
![]() | Bulan ini | 12678 |
![]() | Semua | 713196 |
| Mengukur Kecukupan Pangan |
|
Ada 2 sisi prinsip yang harus dipenuhi dalam ketahanan pangan , yaitu Tersedianya pangan yang cukup dan Kemampuan rumah tangga untuk mengakses pangan. Yang dimaksud rumah tangga disini adalah semua rumah tangga masyarakat baik rumah tangga petani dan non petani. Ketahanan pangan menghendaki bahwa tiap rumah tangga mengkonsumsi pangan yang cukup. Standart kecukupan dalam mengkonsumsi sekitar 2000 kalori dan ketersediaan 2.500 kalori. Ditingkat nasional sama dengan di Kulon Progo, ketersediaan hampir 3.000 kalori per kapita, tetapi ditingkat rumah tangga konsumsinya masih dibawah kecukupan. Artinya kalau masih rata- rata kecukupan berarti masih ada yang diatas tapi masing ada yang dibawah kecukupan pangan. Jadi ketahanan pangan belum tercapai apabila masyarakat masih ada yang belum mampu mengakses pangan dengan cukup. Standart kecukupan pangan adalah dihitung kalori dan protein (akan direvisi standarnya) sedangkan pola pangan harapan adalah suatu kombinasi dari konsumsi yang kalau itu dinilai dengan skor 100 berarti sudah cukup beragam didalam mengkonsumsi bahan-bahan sumber karbohidrat, protein, vitamin, mineral, dst. Padi-padian kacang-kacangan sayuran, buah-buahan, kalau ideal pola pangan harapannya 100. Tapi biasanya kita belum sampai 100, ditingkat nasional baru sekitar 75. Prinsip utama yang diamanatkan oleh semua komponen rakyat Indonesia adalah membangun ketahanan pangan yang bertumpu pada kemampuan sumberdaya, budaya dan kelembagaan lokal. Pangan sedapat mungkin dihasilkan oleh produksi sumberdaya sendiri. Pembangunan pertanian harus diupayakan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan terutama keberkelanjutannya. Intinya dari sisi sumberdaya alam harus dijaga supaya tidak cepat rusak, Apa yang telah disampaikan oleh teman-teman dari Lesman tadi sudah merupakan implementasi operasi dari suatu proses pemberdayaan masyarakat. Prinsip utama adalah memberikan fasilitasi untuk masyarakat supaya bisa membangun pertanian secara berkelanjutan dalam arti kelestarian sumberdaya alam dan pendapatan yang layak, memberikan perlindungan dari persaingan yang tidak adil dengan barang-barang yang datang dari luar negeri. Tugas lainya adalah pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu menolong dirinya sendiri, mengatasi masalahnya secara mandiri. Itu kita sadari dengan jelas bahwa pemerintah tidak mungkin melakukan sendiri. Pemerintah fungsinya memfasilitasi, merespon kebutuhan masyarakat Proses-proses Fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini masih berlawanan dengan yang telah disampaikan Lesman. Di pihak pemerintah termasuk Legislatif dan Eksekutif harus belajar dan harus mampu merubah cara kerja agar betul-betul bisa merespon kebutuhan masyarakat untuk bisa mandiri seperti yang disampaikan oleh teman-teman dari Lesman. Memasukkan unsur-unsur masyarakat dalam proses pengambilan keputusan merupakan salah satu pembaruan oleh Bupati, Kepala Dinas, karena hal tersebut merupakan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Termasuk dalam proses pengambilan keputusan apabila mengikutsertakan komponen petani, paling tidak bapak-bapak sebagai pamong praja bisa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan, Sehingga kebijakan yang diputuskan bisa merespon dan menjawab kebutuhan masyarakat.
|