






![]() | Hari ini | 252 |
![]() | Kemarin | 1600 |
![]() | Minggu ini | 1852 |
![]() | Bulan ini | 9062 |
![]() | Semua | 709580 |
| Training |
|
MANAGEMEN USAHA PERIKANAN DI KULONPROGO
Pada tanggal 07 – 09 Pebruari 2008 Diselenggarakan Pelatihan Manajemen Usaha Perikanan di Balai Informasi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Kulonprogo, kegiatan ini merupakan kerjasama antara LESMAN (Boyolali) – CRS (Yogyakarta) – YP2SU (Yogyakarta) yang melibatkan masyarakat penyintas bencana dari wilayah kabupaten Klaten, Sleman, Bantul dan Boyolali.
Selama tiga hari diharapkan adanya media sharing pengalaman antar peserta dalam mengelola usaha perikanan, baik dari pengelolaan tehnis budidaya sampai pemasaran dan juga untuk melihat dukungan kebijakan di Kabupaten Klaten, Sleman dan Bantul.
Tujuann pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam upaya pengembangan pengelolaan pembudidayaan perikanan air tawar, pengembangan jaringan pemasaran, pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak pemerintah/swasta dan pengembangan kelembagaan petani dalam pengembangan usaha perikanan.
Target peserta pelatihan ini sebanyak 30 orang, sedangkan update peserta sesuai hasil identifikasi dari teman-teman YP2SU. Dengan tahapan roses pelatihan dimulai dengan mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengelolaan perikanan yang dilakukan selama ini melalui diskusi kelompok di masing-masing kabupaten yang dilanjutkan presentasi dan diskusi pleno.
Sementara itu kelompok perikanan Trunojoyo dari Dukuh Toyan, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo yang berbagi pengalaman tentang teknik pembudidayaan ikan air tawar sampai pemasaran dan berbagi pengalaman dalam mencari dukungan dalam pengembangan pengelolaan perikanan air tawar selama ini dilakukan. Disamping dilakukan kunjungan lapang di lokasi pembudidayaan untuk mengetahui tehnik pembudidayaan ikan lele dan gurameh mulai dari pemilihan bahan pembuatan dan ukuran kolam, tehnik pemeliharaan ikan lele dan gurameh mulai pendederan sampai pembesaran dan praktek pemilihan induk lele dan praktek pemijahan lele.
Kebijakan Pembangunan Perikanan Budidaya Kabupaten Kulonprogo Tahun 2008 Kasubdin Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kulonprogo, Syaebani dalam paparan materi tentang Arah kebijakan pembangunan perikanan budidaya di Kabupaten Kulonprogo pada tahun 2008, difokuskan pada lima program utama yaitu : I. Program bantuan kepada masyarakat pembudidaya yang berupa bantuan hibah langsung berupa semen untuk perbaikan kolam yang saat ini telah ada maupun untuk pembuatan kolam ikan yang baru dengan penganggaran sebesar 0,5 milyard; bantuan hibah langsung untuk perikanan budidaya air tawar berupa benih ikan lele, gurameh, bawal air tawar, paten dan nila sedangkan untuk pelestarian perairan umum dengan bantuan hibah langsung berupa benih nila dengan plafont maksimal 30 juta setiap kelompok dengan persyaratan melampirkan luas kolam yang akan digunakan untuk pembudidayaan ikan Nila . Sedangkan mekanisme untuk mendapatkan fasilitasi semen, benih ikan dengan cara mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan yang diketahui Camat, Kepala Cabang Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Balai Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan serta mendapat persetujuan dari Bupati Kulonprogo. II. Program bantuan penguatan modal yang penyalurannya melalui tiga kelembagaan yaitu : 1. Pemkab Kulonprogo berupa pinjaman modal untuk kolektif/kelompok atau perorangan, mekanisme penyaluran pinjaman modal melalui Bank Pasar dengan plafont pinjaman modal maksimal per-orang 2.5 juta dengan jasa pinjaman 6 % per-tahun, kebijakan tentang mekanisme keputusan fasilitasi pinjaman modal untuk pemanfaat yang bersifat perorangan atau kelompok/kolektif oleh Dinas Pertanian Subdin Perikanan dan Kelautan Kulonprogo. 2. Unit pelaksana pengembangan (UPP) Binangun, mekanisme penyaluran pinjaman modal melalui Bank Pemerintah Daerah (BPD) dengan plafont pinjaman modal maksimal 25 juta per-orang dengan jasa 8 % per-tahun, kebijakan tentang mekanisme keputusan fasilitasi pinjaman modal untuk yang bersifat per-orangan atau kelompok/kolektif oleh Dinas Pertanian Subdin Perikanan dan Kelautan Kulonprogo serta Bank Pemerintah Daerah, sedangkan mekanisme untuk mendapatkan akses pinjaman modal dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan yang diketahui Camat, Kepala Cabang Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Balai Informasi Penyuluhan Pertanian dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan serta mendapat persetujuan dari Bupati Kulonprogo. 3. Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), fasilitasi pinjaman modal untuk PEMP difokuskan di wilayah pantai pesisir selatan di 4 kecamatan yaitu Temon, Panjatan, Wates dan Galur. Sedangkan fasilitasi pinjaman modal ini untuk pembenihan – pakan – pemasaran, besar anggaran untuk program PEMP pada tahun 2008 adalah 3 milyard. III. Program pelatihan – pelatihan : program pelatihan ini dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat Kulonprogo dalam mengembangan pengelolaan pembudidayaan perikanan air tawar dan air payau. Program ini dikembangkan oleh Dinas Pertanian Subdin Perikanan dan Kelautan, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun oleh Universitas. IV. Program study banding : program ini untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat dalam mengelola budidaya perikanan – pasca panen – pasar. Sedangkan kegiatan yang telah dilakukan adalah study banding di Karang Jawa Barat tentang pembudidayaan belut dan di Cilacap/Banyumas tentang pembudidayaan gurameh-pasca panen-pemasaran/pengelolaan pasar ikan. V. Program pembangunan perikanan budidaya : program ini meliputi pembangunan balai benih ikan; pembangunan unit perbenihan rakyat dan pembangunan pasar ikan.
Persoalan mendasar yang dialami oleh kelompok perikanan dalam mengembangkan usaha budidaya ikan air tawar pada umumnya adalah masalah pendanaan. Dalam mengembangkan usaha perikanan memang membutuhkan dana yang tidak sedikit, khusunya bagi yang menggeluti sebagai usaha pokok. Bank Pasar dan Bank BPD bisa memberikan modal untuk usaha lele tetapi harus ada rekomendasi dari Subdin Perikanan. Dengan ketentuan :
Tiap kabupaten mempunyai kebijakan yang berbeda, tergantung kebijakan kabupaten masing-masing, ada unsur kreatif, dan dukungan dari semua pihak (eksekutif dan Legislatif). Sementara itu kelompok yang bisa mengakses program harus merupakan kelompok yag terdaftar/ teregristrasi atau kelompok yang akan mengajukan regristrasi dengan syarat :
Syarat tersebut dilengkapi dan diajukan Dinas Pertanian kepada BIPP (Balai Informasi Penyuluhan Pertanian), melewati BPP(Balai Penyuluhan Pertanian) di kecamatan. Dengan syarat tersebut bisa mengakses permodalan yang menjadi program Subdin Perikanan. Dalam mengakses program melalui ajuan ke BPP, permodalan yang diberikan adalah dengan bunga di bawah bunga Bank dengan waktu angsuran :
Dalam hal perpanjangan waktu angsuran, mengajukan permohonan ke dinas. Tanpa permohonan perpanjangan angsuran, akan menjadi tunggakan angsuran, permohonan disertai alasan yang kuat dalam peaksanaan budidaya perikanan .
Tahapan usulan program, mengajukan kebutuhan budidaya perikanan kepada dinas Pertanian dan Kelautan (Subdin Perikanan). Sementara itu di Kulonprogo ada kepedulian dari Pemerintah, ada kebutuhan dari rakyat, dan ada dukungan dari DPRD sebagai wakil rakyat, tersusun program perikanan di kabupaten Kulon Progo.
|